Header Ads

Nusron Minta Pemda Jateng Bentuk 4 Klaster Administrasi Tanah Modern

JAKARTA, MEDIAIBUKOTA, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah untuk menyokong implementasi Konsep Administrasi Tanah Kontemporer.

Terdapat empat kelompok besar dalam kerangka pemikiran ini, yaitu penguasaan tanah, nilai tanah, penggunaan tanah, serta pengembangan tanah.

Menurut dia, semuanya berperan sebagai dasar dalam mengembangkan sistem pertanahan yang modern, adil, serta mendukung investasi di wilayah tersebut.

"Land tenure berkaitan dengan legitimasi hak atas lahan, mencakup sertifikasi, penanganan perselisihan, serta Reforma Agraria. Pemerintah daerah memiliki peranan yang signifikan di bidang ini, terutama dalam merumuskan subyek dari Reforma Agraria sebab gubernur dan bupati bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana Reforma Agraria (GTRA)," jelas Nusron seperti dikutip situs resmi Kementerian ATR/BPN pada hari Jumat (18/4/2025).

Menurut dia, seorang ketua desa memiliki peran signifikan dalam hal pengelolaan tanah, termasuk menjamin keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang merupakan asal-usul berbagai perselisihan.

"Konflik lahan sering kali bermula dari Surat Ketetapan Tanah yang tidak sah. Hal ini perlu menjadi prioritas bersama," tambahnya.

Dalam hal nilai tanah, Nusron menguraikan perbedaan di antara Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

ZNT akan menjadi standar primer untuk menilai harga tanah dan direvisi tiap tiga tahun, sedangkan NJOP dikalibrasi setiap tahunnya.

"ZNT merupakan sumber acuan utama. Nilai Jual Objek Pajak dapat berfluktuasi sesuai dengan area lahan tertentu. Karena itu, pemerintah daerah harus turut aktif dalam mengelola dan mensosialisasikan data nilai tanah tersebut ke publik," jelas Menteri Nusron.

Dalam sektor penggunaan lahan, politikus dari Partai Golkar itu menekankan pentingnya Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam menyusun dan menggunakan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Selain itu, mereka juga mendesak adanya edukasi kepada publik supaya bisa memanfaatkan lahannya sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Dalam konteks pengembangan lahan, Nusron menggarisbawahi kebutuhan kontrol terhadap konstruksi dengan menggunakan alat seperti KKPR dan PBG yang didasarkan pada perencanaan wilayah beserta masalah lingkungan.

Untuk para pemimpin wilayah, Nusron menjabarkan beberapa tantangan yang mempengaruhi pelaksanaan Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini terkait dengan batas kemampuan keuangan pemerintah dan kesulitan warga dalam menanggung biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Saya berharap para pemimpin daerah di Jawa Tengah dapat mengikuti contoh tindakan yang telah diterapkan di Jawa Timur, tempat gubernurnya telah menerbitkan instruksi resmi kepada camat dan walikota agar mencabut biaya BPHTB bagi warga tidak mampu yang mendapatkan sertifikat dari program PTSL. Hal ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap rakyat," tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.