Header Ads

AS Umumkan Daftar 59 Negara Penahan Perdagangan: Israel dan Indonesia Jadi Sorotan Unik

, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) meluncurkan daftar hambatan perdagangan yang ada di 59 negeri global. Negara mitra Amerika Serikat tersebut meliputi berbagai negara seperti Israel, Indonesia , hingga Uni Eropa.

Dalam laporan tahunan 2025 Laporan Estimasi Perdagangan Nasional tentang Hambatan Perdagangan Asing Yang dirancang oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) memaparkan sejumlah aturan yang dinilai merusak stabilitas pasar atau mencegah masuknya barang dan jasa AS ke berbagai negeri. mitra dagangnya .

Pada laporannya yang tebalnya melebihi 500 halaman, USTR mengambil fokus pada berbagai masalah termasuk pelanggaran hak paten, batasan pengiriman barang dari luar negeri, subvensi yang merugikan, pajak diskriminer untuk produk digital, serta rintangan non-tarif di bidang pertanian, energi, dan industri manufaktur.

Di bagian pendahuluan dari laporannya, disebutkan bahwa hambatan dalam perdagangan dan praktik-praktik yang merusak perdagangan berdampak pada ekspor Amerika Serikat ke pasar internasional.

Mereka berpendapat bahwa ini dengan efekif memberikan beban pada ekspor Amerika Serikat tanpa mengenakan biaya serupa pada produk-produk yang dibuat di pasaran impor.

"Perdagangan yang tidak adil seperti ini mengurangi kemampuan eksporim AS bersaing di pasaran global serta pada sebagian kasus bahkan menahan produk-produk Amerika Syarikat untuk masuk ke berbagai negara lain," demikian tertulis dalam dokumen tersebut yang dilaporkan pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Bagi Israel, salah satu tantangan dari Amerika Serikat adalah adanya tarif yang tinggi serta sistem kuota yang rumit dalam bidang agraria.

Di samping itu, aturan terbaru Israel yang menerapkan standar teknis dari Uni Eropa dipandang memihak pada produk-produk Amerika Serikat sebab mereka perlu melalui tahapan pengujian ekstra.

Di sisi lain, di Indonesia, Amerika Serikat memfokuskan perhatian pada masalah pembajakan. USTR menyatakan bahwa terdapat keraguan yang tetap dialami oleh para pengusaha AS walaupun pemerintah Indonesia sudah menerapkan upaya-upaya guna meningkatkan proteksi serta penegakan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual (HKI).

Mereka menganggap bahwa pencurian hak cipta dan penipuan merk dagang yang luas, baik secara online maupun di pasar konvensional, menjadi masalah paling mendesak.

USTR menulis bahwa Pasar Mangga Dua di Jakarta tetap masuk dalam Laporan Tinjauan Pasar Terkenal mengenai Pemalsuan dan Pembajakan untuk tahun 2024, seiring dengan beberapa pasar online lainnya di Indonesia.

Berikut ini merupakan daftar negara-negara yang dinilai membatasi perdagangan internasional Amerika Serikat.

1.      Algeria

2.      Angola

3.      Liga arab

4.      Argentina

5.      Australia

6.      Bangladesh

7.      Bolivia

8.      Brasil

9.      Brunei darussalam

10.    Kamboja

11.    Kanada

12.    Chile

13.    Cina

14.    Kolombia

15.    Kostarika

16.    Pantai gading

17.    Republik dominika

18.    Ekuador

19.    Mesir

20.    El salvador

21.    Ethiopia

22.    Uni eropa

23.    Ghana

24.    Guatemala

25.    Dewan Kerjasama Teluk

26.    Honduras

27.    Hong kong

28.    India

29.    Indonesia

30.    Israel

31.    Jepang

32.    Yordania

33.    Kenya

34.    Korea

35.    Laos

36.    Malaysia

37.    Meksiko

38.    Maroko

39.    Selandia baru

40.    Nikaragua

41.    Nigeria

42.    Norwegia

43.    Pakistan

44.    Panama

45.    Paraguay

46.    Peru

47.    Filipina

48.    Rusia

49.    Singapura

50.    Afrika selatan

51.    Swiss

52.    Taiwan

53.    Thailand

54.    Tunisia

55.    Turki

56.    Ukraina

57.    Inggris

58.    Uruguay

59.    Vietnam

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.