AS Umumkan Daftar 59 Negara Penahan Perdagangan: Israel dan Indonesia Jadi Sorotan Unik

, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) meluncurkan daftar hambatan perdagangan yang ada di 59 negeri global. Negara mitra Amerika Serikat tersebut meliputi berbagai negara seperti Israel, Indonesia , hingga Uni Eropa.
Dalam laporan tahunan 2025 Laporan Estimasi Perdagangan Nasional tentang Hambatan Perdagangan Asing Yang dirancang oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) memaparkan sejumlah aturan yang dinilai merusak stabilitas pasar atau mencegah masuknya barang dan jasa AS ke berbagai negeri. mitra dagangnya .
Pada laporannya yang tebalnya melebihi 500 halaman, USTR mengambil fokus pada berbagai masalah termasuk pelanggaran hak paten, batasan pengiriman barang dari luar negeri, subvensi yang merugikan, pajak diskriminer untuk produk digital, serta rintangan non-tarif di bidang pertanian, energi, dan industri manufaktur.
Di bagian pendahuluan dari laporannya, disebutkan bahwa hambatan dalam perdagangan dan praktik-praktik yang merusak perdagangan berdampak pada ekspor Amerika Serikat ke pasar internasional.
Mereka berpendapat bahwa ini dengan efekif memberikan beban pada ekspor Amerika Serikat tanpa mengenakan biaya serupa pada produk-produk yang dibuat di pasaran impor.
"Perdagangan yang tidak adil seperti ini mengurangi kemampuan eksporim AS bersaing di pasaran global serta pada sebagian kasus bahkan menahan produk-produk Amerika Syarikat untuk masuk ke berbagai negara lain," demikian tertulis dalam dokumen tersebut yang dilaporkan pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Bagi Israel, salah satu tantangan dari Amerika Serikat adalah adanya tarif yang tinggi serta sistem kuota yang rumit dalam bidang agraria.
Di samping itu, aturan terbaru Israel yang menerapkan standar teknis dari Uni Eropa dipandang memihak pada produk-produk Amerika Serikat sebab mereka perlu melalui tahapan pengujian ekstra.
Di sisi lain, di Indonesia, Amerika Serikat memfokuskan perhatian pada masalah pembajakan. USTR menyatakan bahwa terdapat keraguan yang tetap dialami oleh para pengusaha AS walaupun pemerintah Indonesia sudah menerapkan upaya-upaya guna meningkatkan proteksi serta penegakan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual (HKI).
Mereka menganggap bahwa pencurian hak cipta dan penipuan merk dagang yang luas, baik secara online maupun di pasar konvensional, menjadi masalah paling mendesak.
USTR menulis bahwa Pasar Mangga Dua di Jakarta tetap masuk dalam Laporan Tinjauan Pasar Terkenal mengenai Pemalsuan dan Pembajakan untuk tahun 2024, seiring dengan beberapa pasar online lainnya di Indonesia.
Berikut ini merupakan daftar negara-negara yang dinilai membatasi perdagangan internasional Amerika Serikat.
1. Algeria
2. Angola
3. Liga arab
4. Argentina
5. Australia
6. Bangladesh
7. Bolivia
8. Brasil
9. Brunei darussalam
10. Kamboja
11. Kanada
12. Chile
13. Cina
14. Kolombia
15. Kostarika
16. Pantai gading
17. Republik dominika
18. Ekuador
19. Mesir
20. El salvador
21. Ethiopia
22. Uni eropa
23. Ghana
24. Guatemala
25. Dewan Kerjasama Teluk
26. Honduras
27. Hong kong
28. India
29. Indonesia
30. Israel
31. Jepang
32. Yordania
33. Kenya
34. Korea
35. Laos
36. Malaysia
37. Meksiko
38. Maroko
39. Selandia baru
40. Nikaragua
41. Nigeria
42. Norwegia
43. Pakistan
44. Panama
45. Paraguay
46. Peru
47. Filipina
48. Rusia
49. Singapura
50. Afrika selatan
51. Swiss
52. Taiwan
53. Thailand
54. Tunisia
55. Turki
56. Ukraina
57. Inggris
58. Uruguay
59. Vietnam
Post a Comment