Iklan Rokok Masih Mengintai Anak, LPAI dan IPM Desak Pemerintah Tegas Lindungi Generasi Emas
DENPASAR – Meskipun regulasi tentang perlindungan anak dari bahaya rokok telah diperkuat, fakta di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak masih terus terpapar oleh iklan, promosi, dan sponsor rokok. Hal ini mengemuka dalam Simposium 1 pada ajang International Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ke-10, bertema "Mengawal Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas: Memperkuat Lingkungan Tumbuh Kembang Anak melalui Implementasi Kebijakan yang Berpihak pada Anak", Selasa (27/5/2025).
Simposium ini diselenggarakan atas inisiatif Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya perokok usia anak dan remaja yang kian meningkat, terutama akibat agresivitas industri rokok dalam menjadikan mereka target pasar.
Data dari LPAI menunjukkan bahwa 97% anak pernah melihat iklan rokok, dengan 73% di antaranya melihat iklan itu di dekat sekolah. Bahkan 85% anak melihat iklan rokok di televisi, 80% di billboard, dan 67% di media sosial. Sebanyak 77% anak merasa tidak nyaman dengan iklan rokok, dan 90% tidak setuju dengan sponsor rokok di acara musik dan olahraga.
Ketua Umum LPAI, Kak Seto Mulyadi, menegaskan bahwa keluarga memiliki peran vital sebagai benteng pertama perlindungan anak dari paparan rokok. Ia mendorong orang tua untuk menjadi teladan, mengedukasi anak sejak dini, serta mengawasi konsumsi media yang mengandung iklan rokok terselubung. LPAI bahkan membentuk komunitas Keluarga SABAR (Sadar Bahaya Rokok) sebagai gerakan edukatif berbasis keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, dr. Ni Luh Sri Apsari, Sp. A dari IDAI, mengungkapkan bahwa baik rokok konvensional maupun elektrik sama-sama mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, termasuk risiko stunting, gangguan paru-paru, kerusakan otak, penurunan prestasi akademik, dan kecanduan.
Dari sisi hukum, Ketua KPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yustini, S.H., menyoroti pentingnya penegakan hukum yang melibatkan substansi regulasi, struktur penegakan yang kuat, dan budaya hukum yang mendukung. Ia juga menekankan perlunya peran keluarga dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan bagi anak-anak yang ingin berhenti merokok.
Suara anak juga menggema kuat melalui Ayu Arini Dipta Septina, Duta Anak Nasional 2025 dari TC Warriors LPAI Bali. Ia menyuarakan pentingnya pelibatan anak sebagai pelopor dan pelapor dalam pengawasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, walau pelarangan sudah tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2024, namun iklan rokok masih banyak ditemukan di berbagai tempat, termasuk dekat sekolah dan warung.
Dalam “Suara Anak Indonesia” Kongres Anak 2025, anak-anak Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil kongres, mengoptimalkan KTR dan menghapus iklan rokok dari ruang publik, serta menyediakan rehabilitasi khusus bagi anak-anak perokok.
Simposium ini mempertegas bahwa cita-cita Indonesia Emas tidak bisa lepas dari perlindungan menyeluruh terhadap anak dari jeratan zat adiktif seperti rokok. Suara kolektif dari anak-anak, tenaga medis, akademisi, hingga tokoh perlindungan anak, telah bulat: Generasi sehat butuh lingkungan yang sehat dan bebas dari manipulasi industri rokok.
Kontak Media:
TC LPAI dan TC IPM
Anisya Aulia Lestari: 08977214992
Affan Nur F. A. S: 081335732415
Post a Comment