Kuasa Hukum RS Haji Darjat, Febronius Kuri Kefi SH dan Desi Andriani Hangin SH MH saat menjelaskan terkait upaya pembenahan yang terus mereka lakukan selama ini.

Manajemen RS Haji Darjat Pastikan Sudah Tak Ada Masalah

Sudah dilihat 1,615 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat

Semua Gaji Karyawan Disesuaikan UMK, Segara Teken Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

SAMARINDA.MEDIAIBUKOTA – Manajemen Rumah Sakit (RS) Haji Darjat Samarinda memastikan hampir sudah tak ada lagi persoalan dengan para karyawan yang sempat bergejolak beberapa waktu lalu terkait gaji. Bahkan hampir keseluruhan karyawan berjumlah 74 orang di rumah sakit swasta yang beralamat di Jalan KH Abdurrasyid (eks Jalan Basuki Rahmat) itu telah dibayarkan hak-hak normatifnya.

“Dari total keseluruhan karyawan sejumlah 74 orang itu, hampir keseluruhan sudah dibayarkan gajinya sesuai UMK. Kecuali 19 orang yang gajinya berkisar antara Rp2,8 juta sampai Rp3,1 juta. Tapi sudah ada rencana untuk menaikkan semuanya sesuai standar UMK (Upah Minimum Kota, Red) Samarinda. Saat ini UMK Samarinda Rp3,3 juta. Per November nanti sudah UMK semua. Jadi pada awal Desember 2023 nanti, mereka sudah terima gaji sesuai standar UMK,” ujar Kuasa Hukum RS Haji Darjat Samarinda dari Advice Law Office, Febronius Kuri Kefi SH dan Desi Andriani Hangin SH MH, Rabu (25/10/2023) siang.

Karena merasa sudah tak ada persoalan lagi, sehingga PT Medical Etam selaku pengelola RS Haji Darjat Samarinda menganggap persoalan sudah kelar. Dengan demikian, mereka kini lebih konsen pada upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi segenap warga Kota Samarinda dan sekitarnya. Bahkan rencananya nanti mereka tidak hanya khusus melayani pasien mandiri. Tetapi juga pasien dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Saat ini kami sedang persiapan untuk teken kontrak dengan BPJS Kesehatan. Begitu resmi teken kontrak, kita sudah bisa menerima pasien BPJS Kesehatan. Jadi semuanya kita layani. Jadi secara umum manajemen RS Rumah Sakit Darjat sudah kembali membaik dan siap memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ungkap Febronius diamini Desi.

Hanya yang menjadi persoalan sekarang lanjut dia, pihaknya merasa terusik dengan permintaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim yang meminta untuk menyerahkan data laporan terkait gaji karyawan sejak 2015 sampai 2023. Bukan tak ingin menyerahkan dan mengabaikan fungsi pengawasan pemrintah. Hanya saja, pihaknya kini tengah konsentrasi untuk pembenahan baik untuk kesejahteraan karyawan, maupun untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami hanya merasa aneh dan terkesan tendensius, karena kenapa hanya kami yang diminta data seperti ini, di saat kami sedang fokus berbenah. Kalau mau objektif untuk meminta data gaji karyawan, ya kenapa tidak sekalian semua rumah sakit swasta di Kaltim,” ujarnya dengan nada bertanya. (*/Her)