Jelang Lebaran, Wali Kota Samarinda Sampaikan Surat Edaran Terkait Gratifikasi

Sudah dilihat 415 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat

SAMARINDA, MEDIAIBUKOTA- Menjelang momentum Idul Fitri tahun 1444 H, Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun menyampaikan Surat Edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala BUMD, Pimpinan Perusahaan/Korporasi/Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.

Dalam surat bernomor 300/1063/200 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Kota Samarinda, tanggal 17 April 2023 disebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 6 Huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 09 tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Maka dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, wali Kota menyampaikan himbauan sebagai berikut:

1. Perayaan Hari Raya Keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat yaitu tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan grtifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atau Perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

3. Berdasaranpasal 12 B dan pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada:

a. KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

b. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Samarinda di Inspektorat Kota Samarinda dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima/ditolak, dan UPG wajib meneruskan laporan Gratifikasi diterima. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

4. Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara indvidu maupun mengatasnamakan Institusi Negara/Daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Samarinda di Inspektorat Kota Samarinda disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

6. Pimpinan Lembaga/Organisasi/Perangkat Daerah dan BUMN diharapkan dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri atau Pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.

7. Pimpinan Lembaga/Organisasi/Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas utuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

8. Pimpinan Lembaga/Organisasi/Perangkat Daerah dan BUMD diharapkan dapat memberikan himbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.

9. Pimpinan Lembaga/Organisasi/Perangkat Daerah dan BUMD diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan menginstruksi dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

10. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan Gratifikasi dapat diakses:
a. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Samarinda narahubung Fira (082213715006).
b. Pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198
c. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan http:gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.co.id atau alamat pos KPK.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh wali Kota Samarinda, H. Andi Harun. (ADV/MAL /MIK)