Pemkot Samarinda Jamin Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Masyarakat Tak Mampu

Sudah dilihat 427 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Hingga saat ini masih ada masyarakat warga Kota Samarinda yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah cepat melalui Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya).

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda Mochamad Arif Surochman saat memimpin Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023 di ruang Rapat Mangkupelas Balikota, Jum’at (10/3/2023) siang.

“Peraturan ini merupakan hasil evaluasi serta masukan dari masyarakat yang menjadi catatan bagi pihak pelaksana Probebaya agar manfaatnya secara langsung bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Arif

Selain itu ada juga program penunjang penurunan stunting berupa pemberian makanan tambahan dan vitamin di posyandu, pengadaan perlengkapan sekolah bagi setiap siswa SD, SMP, yang masuk didalam data Social Security Number (SSN), penunjang pelaksanaan gotong royong atau kerja bakti sebesar Rp. 250.000,- untuk sekali pelaksanaan gotong royong minimal 2 kali dalam sebulan selama 1 tahun.

“Mulai Tahun 2023 ini, melalui Probebaya, kami Pemerintah Kota bekerjasama dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Samarinda, akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat mulai dari sektor Pendidikan, Sektor Ekonomi, Sektor Kesehatan, Sektor Sosial Budaya, dan juga Sektor Pembangunan,” tutur Kabag Pemerintahan.

Sementara itu Ketua Tim Walikota Akselarasi Pembangunan (TWAP) Syaparudin mengatakan bahwa Program Probebaya ini harapannya adalah menjadi lebih baik lagi dari tahun sebelumnya agar masyarakat di lapis terbawah yang belum merasakan manfaatnya bisa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

“Masyarakat bersama RT rembuk merencanakan pembangunan, kemudian di eksekusi melalui Pokmas, kemudian termasuk mengawasi pembangunan dan pada akhirnya masyarakat yang menikmati pembangunan itu. Karena semua RT telah mendapatkan dana Probebaya 100 juta pertahun maka berarti masyarakat pula yang menikmati. Inilah yang dalam teori dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Direncanakan oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dinikmatin oleh rakyat”, pungkas Syaparudin

Hadir dalam sosialisasi tersebut Inpektur Pembantu III (IRBAN 3) Firdaus Akbar ST MSi, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Kota Samarinda Imam Gunadi SStp, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum Diperkim Kota Samarinda Eddy Djunaidi ST MSi, dan Lurah Se-Kota Samarinda. (ADV/KMF-SMR)