Penelitian Syaharie Jaang, Inspirasi Bagi Perlindungan Hukum Pangan Lokal

Sudah dilihat 240 Kali, Hari ini saja ada 2 Kali dilihat

SURABAYA.MEDIAIBUKOTA: Sebagai seorang anak petani di daerah pedalaman Mahakam Kalimantan Timur dan sebagai mantan kepala daerah yang berhasil membawa daerahnya meraih penghargaan Adi Bhakti Tani Nelayan serta beberapa kali mempertahankan TPID Award dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, tak heran Dr H Syaharie Jaang SH MSi MH mengangkat penelitian disertasi yang berjudul Perlindungan Hukum Pangan Lokal Berdasar Prinsip Keadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syaharie Jaang, Jumat (1/7/2022) dalam ujian disertasi terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, performanya bagus sehingga bisa lulus predikat Cumlaude dengan IPK 3,92 dan juga lulus tepat waktu 3 tahun atau 6 semester dengan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
“Harapan kami selaku tim promotor supaya hasil penelitian beliau dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pangan lokal,” ucap Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr Slamet Suhartono SH MH CMC kepada media ini, Minggu (3/7/2022).
Karena lanjut Slamet, dapat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan dan penciri daerah yang dapat dijadikan sebagai destinasi wisata.
Disinggung tentang sosok Syaharie Jaang, Slamet mengatakan Syaharie Jaang merupakan orang yang tekun dan sungguh-sungguh dalam menempuh pendidikannya, meskipun sebagai pejabat publik tetap sangat santun dan rendah hati.
“Beliau menunjukkan tanggungjawab akademik yang tinggi dan menjunjung nilai-nilai kejujuran,” ucap Slamet.
Sebelumnya disampaikan Syaharie Jaang ada dua kesimpulan dalam penelitian.
Pertama, sebutnya urgensi Perlindungan Hukum Pangan Lokal adalah bahwa perlindungan pangan lokal wujud perlindungan hak asasi manusia untuk hidup sehat dan berkualitas. Dimana pangan lokal mencirikan keunikan daerah, bernilai komoditi, dan merupakan asset daerah yang harus dikembangkan dan dilestarikan. 
Menurutnya terdapat sejumlah persoalan terkait pangan lokal yang membutuhkan konstruksi hukum sebagai alat kontrol sosial dan alat rekayasa sosial guna tercapainya ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, sehingga tercipta ketahanan pangan yang dapat dinikmati secara adil bagi seluruh masyarakat.
Kesimpulan kedua, lanjut Syaharie Jaang lagi, konsep Perlindungan hukum pangan lokal meliputi pengaturan tentang proses produksi, distribusi, pemasaran,  budidaya pangan lokal, perlindungan paten dan rekayasa genetik pangan, perlindungan produsen dan konsumen pangan lokal serta jaminan keamanan pangan lokal. 
Ia menyebutkan pengaturan dalam bentuk undang-undang tentang pangan lokal mencakup perlindungan merk dagang pangan lokal, hak paten pangan lokal, dan menjamin ketersediaan pangan secara berkesinambungan. Dimana pemerintah turut bertanggung jawab terhadap keamanan pangan. 
“Untuk Penyelesaian sengketa terkait persoalan pangan lokal diselesaikan dengan mengutamakan mediasi para pihak. Sedangkan pada tingkat litigasi memberlakukan sanksi ganti kerugian secara perdata, sanksi administrative, dan sanksi pidana sebagai ultimum remedium,” terangnya.(doni/mediaibukota)