Sudah dilihat 183 Kali, Hari ini saja ada 4 Kali dilihat
MEDIA IBUKOTA.COM: Ditengah hebohnya 3 warga Kaltim yang terpapar Covid-19 dan ditetapkanya Kaltim Kejadian Luar Biasa KLB corona . Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur tetap membolehkan digelar sembahyang jumat , sembahyang 5 waktu dan peringatan hari besar seperti Isra Mikraj.
Keputusan tersebut diambil setelah digelar pertemuan beberapa organisasi kemasyarakatan Islam di Kalimantan Timur seperti Para takmir Masjid, Pimpinan pondok Pesantren, pimpinan majelis taklim dan ormas ormas Islam lainya.
Pertemuan yang digelar di kantor MUI kaltim Jalan Harmonika kamis 19 maret 2020 tersebut sekaligus membahas kasus corona di Kaltim dan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19.
Dalam keputasan pertemuan tersebut Ketua MUI KH Hamri Has sangat mendukung Fatwa MUI tersebut. Namun karena Kalimantan Timur masih dianggab kondusif dan belum parah kasus virus coronanya , pihaknya dan beberapa ormas Islam sepakat untuk tetap membolehkan warga kaltim salat jumata dan jamaah 5 waktu serta melaksanakan hari hari besar seperti peringatan isra dan mikroj dan kegiatan lainya.
Ketua MUI kaltim KH Hamri Has mengatakan, kendati dibolehkan kegiatan di Masjid, namun jamaah harus mengedepankan dan menjaga kebersihan, menyemprot tangan sebelum masuk Masjid, membawa sajadah.
Namun bagi jamaah yang terjangkit penyakit seperi pilek, bersin bersin, batuk apalagi sudah ada indikasi terjangkit Corona, wajib untuk menghindari kegiatan dan salat Jamaah di masjid.
“Makanya kita rapat hari ini, hasilnya kita mengikuti fatwa MUI Pusat yang tetap melaksanakan salat Jumat. Bagi mereka yang sakit hendaknya beristirahat di rumah dan melaksanakan salat dzuhur saja sebagai pengganti salat Jumat,” ujar Hamri Selain itu,
MUI Kaltim juga sangat mengapresiasi berbagai relawan yang dengan sukarela melakukan penyemprotan ke masjid-masjid menggunakan desinfektan. Tindakan ini dinilai sangat membantu dalam menjaga kebersihan dan kesehatan masjid.
Hamri Haz juga mengimbau Masjid untuk menyediakan sabun pencuci tangan dan kran-kran air mengalir, sebagai antisipasi penyebaran virus Corona di Kaltim.
“Untuk jamaah sebaiknya membawa sajadah sendiri untuk menghindari penularan virus dan bakteri berbahaya di lantai ataupun karpet masjid. Kita juga imbau pengurus masjid untuk menjemur ataupun mencuci karpet Masjid. Virus dan kuman ini akan mati jika terkena panas matahari,” ucapnya.
MUI Kaltim mengimbau masyarakat tidak perlu panik namun tetap harus waspada. Salah satu cara yang perlu dilakukan adalah dengan mencuci tangan, berolah raga serta dan mengonsumsi makanan bergizi.
Ketua MUI ini mengatakan, masyarakat Kaltim tidak boleh menganggap wabah ini sepele, karena virus Corona ini telah menjadi wabah dunia. Namun, ia menekankan pentingnya berikhtiar dan bertawakal atas keadaan saat ini.
“Jadi kesimpulannya MUI Kaltim menganjurkan masjid tetap melaksanakan salat Jumat. Namun bagi jamaah yang merasa kurang sehat, apalagi terindikasi dengan gejala-gejala terjangkit virus Corona, sebaiknya salatnya di rumah saja,” tegasnya.
Pewarta/editor :M Roghib
Sumber: https://www.muikaltim.org/mui-kaltim-bolehkan-salat-jumat-dan-jamaah-5-waktu-di-masjid.html